Gugatan tersebut diajukan terkait dengan semua barang bukti yang disita dari Malinda Dee oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikembalikan ke Citibank.
"Tidak ada rasa keadilan dalam kasus ini. Kami akan banding dan menggugat Citibank secara perdata agar harta MD dikembalikan," kata Muara Karta, penasehat hukum Malinda Dee ditemui usai persidangan di Jakarta, Rabu (7/3).
Muara mengatakan terasa janggal ketika barang bukti dikembalikan ke Citibank. Hal tersebut dinilainya dari metode pembelian beberapa barang bukti seperti mobil mewah.
"Mobil itu pakai uang muka (down payment) sistem membelinya. Itu dibeli pakai uang MD, dimana rasa keadilan," jelasnya.
Menurut penasehat hukum lainnya, barang bukti tersebut sepatutnya dikembalikan ke perusahaan leasing yang telah mendanai pembelian mobil.
"Harusnya balik ke leasing, bukan ke Citibank. Lagi pula ini kan investasi mobil-mobil itu," tandas Soewidji pada kesempatan yang berbeda.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan untuk menyita semua barang bukti dari terpidana Malinda Dee. Kemudian memerintahkan untuk mengembalikannya ke Citibank cabang Landmark Jakarta.
Barang bukti tersebut adalah satu mobil Ferrari Scuderia model sedan warna merah bernopol B 5 DEE, satu Ferrari California merah B 125 DEE, satu Hummer putih B 18 DIK, satu Fortuner hitam B 1443 SJB, satu Mercy E350 putih B 467 QW dan satu Toyota Vellfire. Selain itu barang bukti lain yang dikembalikan ke Citibank berupa uang Rp1,6 miliar.
Sedangkan barang bukti lain berupa satu unit apartemen di Capital Residence SCBD dan satu unit apartemen di Bali tidak disita. Kedua aset itu tidak disita karena MD hanya menyewa. (Nyt/OL-9)
Ditulis Oleh : Unknown ~ Tips dan Trik Blogspot
Sobat sedang membaca artikel tentang Malinda Dee tidak Rela Mobil Mewahnya Disita. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya


No Responses to "Malinda Dee tidak Rela Mobil Mewahnya Disita"
Posting Komentar